Menurutnya aturan tersebut sudah lama berlaku di KUHP. Namun dalam KUHP yang baru disahkan ini justru lebih dipertegas, jika yang boleh melaporkan adalah pasangan resmi, ayah, atau anaknya.
"Kami harap wisatawan tidak salah tafsir. Datang ke Bali seperti biasanya, jangan khawatir," ungkap Tjok Bagus Pemayun.
Ia juga meminta pelaku pariwisata dan pengelola hotel tetap memperlakukan wisatawan seperti biasa.
"Kita perlakukan wisatawan seperti sekarang saja," ungkapnya. ***