Pasal Larangan Seks di Luar Nikah Dikhawatrikan Berdampak ke Pariwisata, Dispar Bali MintaTidak salah Tafsir

- 8 Desember 2022, 07:36 WIB
Pasal Larangan Berhubungan Seks di Luar Nikah Dikhawatrikan Berdampak Pada Pariwisata, Dispar Bali MintaTidak Salah Tafsir
Pasal Larangan Berhubungan Seks di Luar Nikah Dikhawatrikan Berdampak Pada Pariwisata, Dispar Bali MintaTidak Salah Tafsir /Instagram.com: liburanbali

Menurutnya aturan tersebut sudah lama berlaku di KUHP. Namun dalam KUHP yang baru disahkan ini justru lebih dipertegas, jika yang boleh melaporkan adalah pasangan resmi, ayah, atau anaknya.

Baca Juga: Dominik Livakovic Menjadi Pahlawan Kroasia Saat Menghadapi Jepang Pada Babak 16 Besar Piala Dunia 2022

"Kami harap wisatawan tidak salah tafsir. Datang ke Bali seperti biasanya, jangan khawatir," ungkap Tjok Bagus Pemayun.

Ia juga meminta pelaku pariwisata dan pengelola hotel tetap memperlakukan wisatawan seperti biasa. 

"Kita perlakukan wisatawan seperti sekarang saja," ungkapnya. ***

 

 

Halaman:

Editor: Wayan Eka Antara


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x