Dewatahits.com- Wistawan Australia dikabarkan khawatir berwisata ke Bali, pasca disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pengesahan KUHP baru ini, dikhawatirkan berdampak pada Industri Pariwisata di Bali.
Ini lantaran adanya pasal larangan berhubungan seks di luar nikah, yang sangat rentan salah tafsir.
Baca Juga: Goncalo Ramos Cetak Hat-Trick Saat Portugal Menggukung Swiss Pada Laga 16 Besar Piala Dunia 2022
Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun meminta wisatawan tidak salah tafsir dengan pasal tersebut.
Pihak Australia telah sempat menyoroti pasal larangan berhubungan seks di luar nikah, yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan Indonesia pada Selasa (6/12) lalu.
Mereka pun menanti lebih lanjut, informasi terkait diterapkannya KUHP yang baru ini.
Baca Juga: Ramalan Cuaca Tanggal 8 Desember 2022, Di seluruh Wilayah Kabupaten dan Kota di Bali
Pemerintah Australia khawatir jika pasal larangan berhubungan seks di luar nikah dan kohabitasi atau kumpul kebo dapat berdampak pada turis Australia yang berkunjung ke Indonesia, terutama di Bali.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun meminta wisatawan tidak salah tafsir dengan pasal ini.
Menurutnya aturan tersebut sudah lama berlaku di KUHP. Namun dalam KUHP yang baru disahkan ini justru lebih dipertegas, jika yang boleh melaporkan adalah pasangan resmi, ayah, atau anaknya.
"Kami harap wisatawan tidak salah tafsir. Datang ke Bali seperti biasanya, jangan khawatir," ungkap Tjok Bagus Pemayun.
Ia juga meminta pelaku pariwisata dan pengelola hotel tetap memperlakukan wisatawan seperti biasa.
"Kita perlakukan wisatawan seperti sekarang saja," ungkapnya. ***