Hakim Vonis 2 Tahun Penjara 4 Pelaku Penyerangan Anggota dan Kantor Satpol PP Denpasar Bali

- 24 April 2024, 11:15 WIB
Ilustrasi Satpol PP.
Ilustrasi Satpol PP. /Twitter/@SatpolPP_DKI/

PIKIRAN RAKYAT DEWATA BALI - Empat orang pelaku penyerangan terhadap anggota dan kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar divonis dua tahun penjara pada Selasa, 23 April 2024. Keempat pelaku di antaranya Nanang Kosim (31), Herri (39), Udi Imam Tutuko (46), dan I Nyoman Sukerta (44).

Majelis hakim yang diketuai I Wayan Yasa menyatakan keempat terdakwa telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap pejabat negara.

Hal itu sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 214 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 211 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah, paksaan dan perlawanan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

Baca Juga: Nahas Satu Unit Bus di Martapura Sumsel Tersambar Kereta Api Kertapati, Korban Berhamburan

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap para terdakwa selama dua tahun," kata Wayan Yasa saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, dikutip dari Antara.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang pada sidang sebelumnya menuntut para terdakwa dihukum masing-masing dua tahun enam bulan.

Atas putusan hakim tersebut, baik JPU maupun para terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.

Kronologi 

JPU Kejari Denpasar Arisdianto Saragih dalam dakwaannya menjelaskan keempat terdakwa beraksi bersama dua orang anggota TNI bernama Velny Veliksan Sadja alias Fenly dan Jefry Gifary Mukhlis alias Bang Jep (berkas penuntutan terpisah di Peradilan Militer).

Peristiwa penyerangan terhadap anggota Satpol PP Kota Denpasar itu bermula dari Satpol PP Denpasar melakukan operasi penertiban terhadap wanita PSK (pekerja seks komersial) di lokalisasi prostitusi sepanjang Jalan Danau Tempe, Denpasar Selatan, pada 25 November 2023.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menjaring sebanyak 33 wanita dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar. Setelah operasi tersebut, terdakwa Nyoman Sukerta berkoordinasi dengan pengelola lokalisasi Wayan Suardika dan berencana ke Kantor Satpol PP untuk menanyakan proses lanjutan atas wanita yang terjaring tersebut.

Lalu, pada Minggu, 26 November 2023, dini hari sekitar pukul 00.00 WITA, Sukerta dan saksi Suardika tiba di tempat kejadian perkara Kantor Satpol PP Kota Denpasar. Mereka diberikan izin masuk ke areal bertemu dengan salah satu anggota Satpol PP yang jadi korban I Wayan Wiratma. Keduanya diberitahu bahwa Kepala Satpol PP masih di Singaraja, Bali sehingga, keduanya pun kembali ke lokalisasi.

Sekitar pukul 02.00 WITA, ada tamu yang memberikan Sukerta sejumlah minuman beralkohol dan ia pun minum bersama Nanang Kosim, Herri, Uut, Fenly dan Bang Jep di sebuah cafe.

Usai minum, seorang karyawan kafe bernama Ardi mengatakan bahwa wanita yang ditahan di Kantor Satpol PP diintervensi dan mengatakan bahwa anggota Satpol PP menantang mereka.

Atas informasi yang provokatif tersebut, Bang Jep berseru agar semua berangkat ke TKP. Para terdakwa pun menaiki sepeda motor.

Setibanya di Kantor Satpol PP Kota Denpasar sekitar pukul 04.30, dua oknum anggota TNI masuk dengan menendang pintu gerbang dan secara spontan mengeluarkan serta mengokang pistol warna hitam, namun tidak melakukan penembakan. Setelah pintu terbuka, mereka langsung masuk dan melakukan kekerasan.

Bang Jep memukul salah satu anggota Satpol PP dengan menggunakan gagang pistol yang mengenai pipi kiri dan memukul dengan tangan kiri mengepal yang mengenai bagian wajah. Sehingga orang tersebut lari. Kemudian memukul kaca mobil patroli Toyota kijang Nopol DK 8294 B dengan menggunakan gagang pistol.

Fenly membantu dengan memukul menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak dua kali mengenai bagian dahi dan bagian leher anggota Satpol PP.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Terkait

Terkini

x