Pasal Larangan Seks di Luar Nikah Dikhawatrikan Berdampak ke Pariwisata, Dispar Bali MintaTidak salah Tafsir

- 8 Desember 2022, 07:36 WIB
Pasal Larangan Berhubungan Seks di Luar Nikah Dikhawatrikan Berdampak Pada Pariwisata, Dispar Bali MintaTidak Salah Tafsir
Pasal Larangan Berhubungan Seks di Luar Nikah Dikhawatrikan Berdampak Pada Pariwisata, Dispar Bali MintaTidak Salah Tafsir /Instagram.com: liburanbali

Dewatahits.com- Wistawan Australia dikabarkan khawatir berwisata ke Bali, pasca disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pengesahan KUHP baru ini, dikhawatirkan berdampak pada Industri Pariwisata di Bali. 

Ini lantaran adanya pasal larangan berhubungan seks di luar nikah, yang sangat rentan salah tafsir. 

Baca Juga: Goncalo Ramos Cetak Hat-Trick Saat Portugal Menggukung Swiss Pada Laga 16 Besar Piala Dunia 2022

Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun meminta wisatawan tidak salah tafsir dengan pasal tersebut.

Pihak Australia telah sempat menyoroti pasal larangan berhubungan seks di luar nikah, yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan Indonesia pada Selasa (6/12) lalu. 

Mereka pun menanti lebih lanjut, informasi terkait diterapkannya KUHP yang baru ini.

Baca Juga: Ramalan Cuaca Tanggal 8 Desember 2022, Di seluruh Wilayah Kabupaten dan Kota di Bali

Pemerintah Australia khawatir jika pasal larangan berhubungan seks di luar nikah dan kohabitasi atau kumpul kebo dapat berdampak pada turis Australia yang berkunjung ke Indonesia, terutama di Bali.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun meminta wisatawan tidak salah tafsir dengan pasal ini.

Halaman:

Editor: Wayan Eka Antara


Tags

Terkait

Terkini

x