TikToker Galih Loss Diringkus Polisi Gegara Konten Tanya Hewan Apa yang Bisa Mengaji

- 24 April 2024, 11:33 WIB
TikToker Galih Naufal Aji Prakoso atau Galih Loss.
TikToker Galih Naufal Aji Prakoso atau Galih Loss. /Humas Polda Metro Jaya/

PIKIRAN RAKYAT DEWATA BALI - Konten kreator TikTok dengan akun @galihloss3 harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran dugaan kasus konten penistaan agama.

Pemilik akun berinisial GNAP (24) itu pun langsung diamankan oleh polisi setelah Tim Unit 2 Subdit IV Tipid Siber Ditrekrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber pada Senin, 22 April 2024.

"Tim unit 2 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber dan mendapati adanya akun Tiktok dengan username @galihloss3 yang mengunggah video bermuatan SARA, " katanya dalam keteranganya, dikutip dari Antara pada Rabu, 24 April 2024.

Baca Juga: Profil Mooryati Soedibyo: Pendiri Mustika Ratu Sekaligus Cucu Raja Kasunanan Surakarta Paku Bowono X

Ade Safri menjelaskan video tersebut berisikan penyebaran kebencian berbasis SARA melalui media elektronik dan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

"Selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yg terjadi tersebut, " katanya.

Kemudian Ade Safri menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan, pada Senin pukul 14.30 WIB, tim penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan GNAP menjadi tersangka.

"Tersangka ditangkap di Jalan Kampung Burangkeng, RT.3/RW.6, Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat pada Senin pukul 23.00 WIB, " katanya.

Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut juga telah mengamankan sejumlah bukti yaitu dua unit ponsel, satu buah akun Tiktok dengan username @galihloss3, satu buah email [email protected], satu buah kartu sim nomor 089653703774, dan satu set mikropon.

"Untuk rencana tindak lanjut, akan dilakukan pemeriksaan terhadap ahli, melengkapi berkas perkara dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mengirimkan berkas perkara ke JPU untuk kepentingan penelitian berkas perkara, " katanya.

Ade Safri menambahkan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/A/34/IV/2024/SPKT.DITKRIMSUS/Polda Metro Jaya, tanggal 22 April 2024, GNAP dikenakan dengan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau pasal 156 a KUHP.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Terkait

Terkini

x