DewataHits.Com- Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, langsung menetapkan koleganya, Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (9/8/2022).
"Timsus telah menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Jenderal Sigit dikutip Dewathits dari kanal YouTube Pikiran Rakyat pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Baca Juga: Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Tewasnya Brigadir J
Baca Juga: Pengguna Ojok Online Wajib Tahu ini, Harga Ojol Resmi Naik Berikut Tarif Jasa Sesuai Wilayah Zona
Ada beberapa hal mengjutkan yang diungkap kapolri, diantarnya tidak ada peristiwa tembak menembak seperti yang diinformasikan pada awal insiden ini.
Namun justru yang terjadi merupakan peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.
Jendral bintang dua itu memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.