DewataHits.com - Kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J kembali menemui babak baru.
Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan datang ke Bareskrim dalam rangka koordinasi terkait permohonan justice collaborator (JC).
Justice Collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan aparat hukum untuk membongkar kasus tersebut.
Di Indonesia, aturan terkait Justice Collaborator tertera dalam Undang-Undang atau UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Baca Juga: Dipicu Gadis Diperkosa 9 Orang, Bentrok Warga Antar Desa Pecah di Bima NTB
Pengacara Bharada E saat itu, Andreas Nahot Silitonga mengajukan permohonan perlindungan saksi ke LPSK, namun penyidik Bareskrim menetapkan status Bharada E menjadi tersangka pada 3 Agustus 2022.
"Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan,” kata Ketua LPSK, Hasto A Suroyo.
Namun LPSK secara tegas meminta agar Bharada E dilindungi terhadap intervensi yang mungkin terjadi pasca ditetapkan menjadi tersangka.
"Tujuannya supaya tidak ada intervensi dari pihak manapun untuk menekan keterangan-keterangan beliau," ujar Hasto.