DewataHits.Com- Bagi kamu yang sering menggunakan jasa ojek online (Ojol), wajib tahun informasi ini. Menteri Perhubungan resmi menaikkan harga ojek online (ojol), sesuai Keputusan Nomor KP 564 Tahun 2022. Kenaikan harga Ojol disesuaikan dengan zona wilayah di Indonesia.
Kenaikan itu berlaku sejak 14 Agustus 2022. Berikut pembagian tiga zonasi oleh Kemenhub seperti dikutip dari Pikiran-Rakyat.Com, Selasa 9 Agustus 2022;
- Zonasi I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
- Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
- Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.
Peraturan berdasarkan sistem zonasi itu paling lambat harus diberlakukan aplikasi Ojol 10 hari kalendersejak keputusan menteri ditetapkan.
Baca Juga: Dipicu Gadis Diperkosa 9 Orang, Bentrok Warga Antar Desa Pecah di Bima NTB