Sedangkan pada tahun 2019, pengadaan gerobak menargetkan sebanyak 3.570 unit dengan harga Rp8,6 juta per gerobak.
Baca Juga: Tak Terima Ditegur Menggeber Motor, Seorang Pekerja Proyek Bacok Warga Kuta Sampai 6 Kali
Baca Juga: Satreskrim Polres Klungkung Ungkap Kasus Oplos Gas dan Judi Online
Adapun penyidikan kasus tersebut terungkap dari pengaduan masyarakat yang dirugikan karena bantuan gerobak tersebut tak kunjung datang.
Adapun sebagian gerobak yang telah dibuat oleh penyedia barang tidak sesuai dengan spesifikasi dan jumlah yang tertulis dalam kontrak, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Penyidik kemudian turun melakukan pendalaman dan penelusuran hingga pada 16 Mei 2022, status perkara kasus tersebut dinaikkan ke penyidikan dengan memeriksa sebanyak 20 orang saksi.
Adapun jumlah pasti kerugian akibat dugaan korupsi tersebut masih dilakukan penghitungan oleh Badan Penyelenggara Keuangan (BPK) RI.
Hasil penyelidikan penyidik juga menyebut adanya temuan aliran dana yang mengalir kepada para pejabat di Kemendag RI yang berkaitan dengan pengadaan barang atau jasa dan pihak lain yang saling berkaitan dengan perkara.
Dalam perkara ini, penyidik menjerang para tersangka dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***