Oknum Penari Joget Bumbung Kena Sentil Satpol PP di Bali Gegara Tarian Tak Senonoh

- 8 Mei 2024, 17:53 WIB
Dokumentasi: Salah satu tarian Joget Bumbung yang dipentaskan seniman tari Bali dalam pagelaran Pesta Kesenian Bali (PKB) XLIV.
Dokumentasi: Salah satu tarian Joget Bumbung yang dipentaskan seniman tari Bali dalam pagelaran Pesta Kesenian Bali (PKB) XLIV. /Instagram/@disbudprovbali/

PIKIRAN RAKYAT DEWATA BALI - Joget Bumbung di Bali yang diduga mengarah pada gerakan tidak senonoh atau pornografi yang viral berujung pada pemanggilan oleh pihak berwajib terhadap pemangku atau pemuka agama dan sang penari.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengatakan pemanggilan tersebut adalah untuk mengedukasi supaya tidak mengulangi hal tersebut.

"Kami panggil memang, agar turut membantu mengedukasi masyarakat supaya semua paham yang dilakukan ini salah dan tidak mengulangi lagi," katanya, dikutip dari Antara pada Rabu, 8 Mei 2024.

Baca Juga: Jokowi Santai Dengar Kabar Fotonya Hilang di Kantor DPP PDIP

Dalam pemanggilan tersebut, hadir langsung penari berinisial AR (18) asal Kabupaten Buleleng yang terekam menari dengan gerakan tidak senonoh bersama pemangku berinisial JD asal Kabupaten Bangli.

Kepala Satpol PP Bali itu menilai tidak semestinya seniman dan pemuka agama tersebut melakukan gerakan mengarah ke pornografi, sebab pada faktanya Tari Joget Bumbung tidak menampilkan pertunjukan demikian.

"Oknum yang berlebihan untuk dapat perhatian mengabaikan pakem-pakem yang seharusnya, kami harap seluruh masyarakat Bali yang berkesenian tari joged atau mengundang joged agar tampil sesuai, jangan justru kita orang Bali merusak seni budaya kita," tuturnya.

Rai Dharmadi mengingatkan bahwa aksi tersebut melanggar Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan

Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat; dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 666 Tahun 2021 tentang Pementasan Tari Joged Bumbung.

Untuk itu, ia mengingatkan agar kejadian serupa tidak terjadi kembali, tidak hanya untuk penari dan pengibing (sebutan bagi penonton yang berduet dengan penari), tapi juga penonton yang merekam dan menyebarkan di media sosial.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Terkait

Terkini