Proyek Gerobak Bantuan UMKM Kemendag Senilai Rp76 Miliar Dikorupsi, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

- 6 September 2022, 13:38 WIB
Ilustrasi transaksi korupsi
Ilustrasi transaksi korupsi /Pixabay/Sergei Tokmakov Terms.Law

DewataHits.com - Praktek korupsi kembali terbongkar, yang dimana kali ini terjadi di Kementerian Perdagangan pada Tahun Anggaran 2018-2019.

Tersangka melakukan korupsi dalam pengadaan bantuan gerobak untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dit Tipikor Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka dalam proyek bernilai Rp76 miliar tersebut.

Pelakunya tidak lain dan tidak bukan merupakan pejabat yang berasal dari Kemendag sendiri.

Baca Juga: Chelsea vs Dinamo Zegreb, Debut Aubameyang Diragukan

"Benar, ada dua tersangka dari Kemendag,” ungkap Wadir Tipikor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa kepada pewarta

Namun demikian, Arief enggan membeberkan identitas kedua tersangka beserta perannya dengan alasan kasus tersebut akan segera dirilis oleh pihaknya untuk penjelasan lebih lengkap.

Proyek pengadaan gerobak tersebut total ada 10.700 gerobak yang semula dialokasikan oleh pemerintah secara gratis untuk diberikan kepada para UMKM.

Pada Tahun Anggaran 2018, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp49 miliar untuk pengadaan 7.200 unit gerobak dengan harga per satu gerobak sekitar Rp7 juta.

Halaman:

Editor: Wayan B Ariantika

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x