Menurut pengakuan dari pelaku, saat itu memang ia berniat untuk membunuh korban karena merasa emosi ditegur oleh korban.
Barang bukti yang berhasil polisi amankan, antara lain:
- 1 (satu) bilah pisau dengan gagang kayu
- 1 (satu) pcs kaos tanpa lengan warna hitam berisi bercak darah,
- 1 (satu) pcs kaos lengan panjang warna putih
- 1 (satu) pcs celana panjang warna abu-abu.
Dari tindakan tersebut pelaku yang bernama Baba akan dikenakan Pasal 351 Ayat (2) tentang Penganiayaan dengan luka berat, sehigga pelaku terancaman menerima hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara.***
artikel ini sudah tayang berjudul Kronologi Kasus Penganiayaan di Kuta hingga Korban Alami 6 Luka Tusukan