Tak Terima Ditegur Menggeber Motor, Seorang Pekerja Proyek Bacok Warga Kuta Sampai 6 Kali

- 6 September 2022, 07:28 WIB
Telah terjadi kasus penganiayaan yang melibat seorang residivis, korban alami 6 luka tusukan
Telah terjadi kasus penganiayaan yang melibat seorang residivis, korban alami 6 luka tusukan /Dok. Polresta Denpasar/

DewataHits.com - Seorang residivis yang baru keluar penjara 2 minggu lalu kembali membuat ulah, dengan melakukan penganiayaan di Jln. Telaga Ayu Kedonganan, Kuta, Badung.

Korban diketahui bernama I Ketut Adi Suwila, dalam penganiaanyan tersebut korban sampai mengalami 6 luka tusukan.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat 2 September 2022 sekitar pukul 09.00 WITA, dan langsung dilaporkan oleh korban di hari yang sama pada pukul 15.00 WITA.

Setelah laporan tersebut diterima, pihak Team Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu M. Guruh Firmansyah langsung lakukan olah TKP dan mencari saksi-saksi.

Baca Juga: Dewaa Ayu Rabu 7 September 2022, Hari Baik Memulai Usaha, Tidak Baik Gelar Pernikahan

Di hari yang sama, Polsek Kuta berhasil meringkus pelaku penganiayaan di pinggiran hutan bakau yang berjarak kurang lebih 500 meter di utara TKP.

"Kami berhasil mengungkapkan kasus penganiayaan yang terjadi pada, 2 September 2022 dan berhasil mengamankan pelaku," ujar Kapolsek Kuta Ajun Komisari Polisi, Yogie Pramagita melalui Kanit Reskrim Kuta, Iptu M. Guruh Firmansyah saat press release, 5 September 2022.

Diketahui nama pelaku kasus penganiayaan ini ialah Kristoforus Baba alias Baba yang berasal dari Sumba Barat.

Pelaku adalah seorang residivis perkara 363 KUHP dan baru bebas dari lapas sekitar 2 minggu yang lalu.

"Pelaku merupakan seornag residivis dan baru keluar dari lapas sekitar 2 minggu yang lalu," ujar Kapolsek Kuta.

Baca Juga: Satreskrim Polres Klungkung Ungkap Kasus Oplos Gas dan Judi Online

Menurut dari penjelasan Kanit Reskrim Kuta, kejadian berawal dari si pelaku menggeber-geber motornya saat melintas di depan Balai Kelompok Nelayan Segara Ayu, dimana saat itu korban dan saksi yang bernama I Wayan Dana sedang memasang pagar seding Net.

Dari tindakan tersebut, korban menegur si pelaku untuk tidak menggeber-geber motornya, akan tetapi pelaku tidak terima dirinya di tegur dan sempat terjadi cekcok antar pelaku dengan korban. Kemudian pelaku pergi tempat proyek tempat tinggalnya.

Perlu diketahui, pelaku merupakan seorang pekerja proyek yang kebetulan proyek tersebut berada di Jalan Telaga Ayu.

Karena masih tidak terima, pelaku mengambil pisau dapur dan berjalan kaki ke tempat korban (Balai Kelompok Nelayan).

Baca Juga: Tidak Baik Buat Peralatan Besi, Hari Baik Mencari Burung, Ini Dewasa Ayu Senin 5 September 2022

Ketika pelaku melihat korban yang sedang duduk dan menerima telepon, Baba langsung mendekati korban dan menusuk korban sebanyak 6 kali.

Tusukan tersebut, ia layangkan ke bagian pangkal tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali, punggung tengah sebanyak 1 (satu) kali, punggung sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali, pinggang belakang sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali, dan paha kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali.

"Menurut hasil interogasi kepada pelaku, saat itu si Baba berada pada posisi belakang dari korban," ujar M. Guruh Firmansyah.

Menurut pengakuan dari pelaku, saat itu memang ia berniat untuk membunuh korban karena merasa emosi ditegur oleh korban.

Barang bukti yang berhasil polisi amankan, antara lain:
- 1 (satu) bilah pisau dengan gagang kayu
- 1 (satu) pcs kaos tanpa lengan warna hitam berisi bercak darah,
- 1 (satu) pcs kaos lengan panjang warna putih
- 1 (satu) pcs celana panjang warna abu-abu.

Dari tindakan tersebut pelaku yang bernama Baba akan dikenakan Pasal 351 Ayat (2) tentang Penganiayaan dengan luka berat, sehigga pelaku terancaman menerima hukuman paling lama 5 (lima) tahun penjara.***

 

artikel ini sudah tayang berjudul Kronologi Kasus Penganiayaan di Kuta hingga Korban Alami 6 Luka Tusukan

Editor: Wayan B Ariantika

Sumber: Ringtimes Bali


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah