Alasan Kekurangan ASN, 17 Eks Narapidana Kasus Korupsi Diperjuangkan Bupati Mukomuko Untuk Kembali Menjadi ASN

- 21 Agustus 2022, 15:29 WIB
Ilustrasi korupsi: Raih Penghargaan Anti Korupsi, Kades Ini Malah Maling Uang Rakyat
Ilustrasi korupsi: Raih Penghargaan Anti Korupsi, Kades Ini Malah Maling Uang Rakyat /Pixabay/Арсений Попов/

DewataHits.com - Bupati Mukomuko dikabar sedang memperjuangkan mantan narapidana kasus korupsi untuk kembali lagi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebanyak 17 mantan narapidana pencurian uang rakyat diperjuangkan agar bisa diangkat kembali menjadi ASN oleh Sapuan, Bupati Mukomuko.

Sapuan berdalih ingin memperjuangkan para mantan maling uang rakyat itu karena mereka telah selesai menjalani hukumannya.

Selain itu, perjuangan yang dilakukan diklaim merupakan kewajiban pihaknya sebagai pemerintah daerah.

Baca Juga: Ruang Arsip Gedung DPRD Jawa Barat Alami Kebakaran, Penyebabnya Masih ditelusuri

"Ini kewajiban kami sebagai pemerintah daerah memperjuangkan, kenapa tidak kita lakukan? Daerah lain bisa, itu yang kita lakukan," kata Sapuan.

"Tapi tentunya segala sesuatu keputusan di Menkumham dan Mendagri," ucapnya menambahkan.

Ke-17 orang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko tersebut sebelumnya diberhentikan tidak hormat karena terlibat kasus pencurian uang rakyat sejak 2019 hingga 2020.

Sapuan mengatakan, ada beberapa pertimbangan pemerintah daerah setempat memperjuangkan mantan maling uang rakyat itu untuk diangkat kembali menjadi ASN setelah dilakukan telaah staf dan kajian Inspektorat.

Halaman:

Editor: Wayan B Ariantika

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x