Alasan Kekurangan ASN, 17 Eks Narapidana Kasus Korupsi Diperjuangkan Bupati Mukomuko Untuk Kembali Menjadi ASN

- 21 Agustus 2022, 15:29 WIB
Ilustrasi korupsi: Raih Penghargaan Anti Korupsi, Kades Ini Malah Maling Uang Rakyat
Ilustrasi korupsi: Raih Penghargaan Anti Korupsi, Kades Ini Malah Maling Uang Rakyat /Pixabay/Арсений Попов/

Dia mengatakan, selain belasan mantan narapidana kasus pencurian uang rakyat ini telah selesai menjalani hukumnya, pertimbangan lainnya aspek kemanusiaan dan daerah lain pun sudah melakukan hal yang sama.

Baca Juga: Libas Bournemouth 3-0, Arsenal Kokoh Puncaki Klasemen Liga Inggris

Baca Juga: Masyarakat Resah Isu Pertalite Bakal Naik Menjadi Rp10.000 per Liter, Ini Kata Menteri BUMN

"Mereka ini telah selesai menjalani hukumannya, untuk itu kita minta statusnya dipulihkan, namun semua itu tidak terlepas pertimbangan dari Kemendagri dan Menkumham," ujar Sapuan.

Meski begitu, dia menegaskan bahwa mantan narapidana yang diperkenankan untuk diangkat menjadi ASN adalah mereka yang masih produktif, bukan mantan narapidana maling uang rakyat yang mendekati masa pensiun.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko Wawan Santoni dalam keterangannya mengatakan terhitung Juni 2022 daerah ini masih kekurangan sebanyak 2.554 orang ASN.

"Berdasarkan analisa jabatan ASN di lingkungan pemerintah setempat, daerah ini masih banyak kekurangan ASN, yakni sebanyak 2.554 orang sehingga daerah ini membutuhkan penambahan ASN termasuk ASN yang diberhentikan karena kasus korupsi," tuturnya.

Sedangkan terkait dengan usulan pengangkatan kembali belasan ASN yang diberhentikan karena terlibat kasus korupsi, Wawan Santoni mengatakan hal itu masih dalam tahap pengajuan kepada Mendagri dan Menkumham.***

 

artikel ini sudah tayang berjudul Bukan Main, Bupati Mukomuko Perjuangkan 17 Eks Maling Uang Rakyat Jadi ASN Lagi: Ini Kewajiban Kami!

Halaman:

Editor: Wayan B Ariantika

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x