Terkait Kasusnya Bharada E Ajukan Diri jadi Justice Collaborator, Apa sebenarnya Justice Collaborator itu?

- 9 Agustus 2022, 13:24 WIB
Tersangka penembakan, Bharada E jadi justice collaborator.
Tersangka penembakan, Bharada E jadi justice collaborator. /Antara/Risyal Hidayat/

Baca Juga: Akhirnya Putri Chandrawathi Muncul Didepan Publik! Netizen Malah Soroti Wajahnya

Hasto juga menyatakan ada peluang yang Bharada E bisa ambil untuk mendapatkan perlindungan asalkan dia mau menjadi saksi pelaku atau justice collaborator.

“Kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap kasus," ungkap dia.

Lantas Bharada E melalui pengacara barunya, Muhammad Burhanuddin mengajukan justice collaborator sesuai persyaratan yang LPSK ungkapkan.

"Tadi kami sudah ke LPSK. Sudah memasukkan permohonan pengajuan justice collaborator dan permohonan kami sudah diterima oleh pihak LPSK," kata Burhanuddin, Kamis.

Baca Juga: Fantastis ! Penghasilan Kakek Pengemis Bisa Capai 9 Juta, Kalau di Jakarta Bisa Capai Puluhan Juta

"Jadi, harapannya, bisa diterima permohonan justice collaborator-nya dan dilindungi oleh LPSK," lanjut dia.

Diwaktu yang sama LPSK juga akan melakukan pemeriksaan asesmen terhadap istri Ferdy Sambo atau Putri Candrawathi (PC) di kediaman pribadinya hari ini.

"Iya kami agendakan (pemeriksaan PC) besok (Selasa). Kami akan kunjungi, mungkin di rumahnya," ujar Edwin.***

 

Halaman:

Editor: Wayan B Ariantika

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

x