DewataHits.Com- Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan , adanya tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir J dan akan diumumkan Selasa, 9 Agustus 2022.
Sebelumnya penyidik Bareskrim sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni Bharada E dan Brigadir RR. Kedua tersangka disangka dengan pasal yang berbeda. Bharada E disangka dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sementara itu, Brigadir RR disangka dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Waduh ! Lima Pebulutangkis Indonesia Mundur Dari Kejuaraan Dunia 2022 di Jepang. Ini Daftarnya!
Mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, yakni dugaan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.