Proyek Gerobak Bantuan UMKM Kemendag Senilai Rp76 Miliar Dikorupsi, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

6 September 2022, 13:38 WIB
Ilustrasi transaksi korupsi /Pixabay/Sergei Tokmakov Terms.Law

DewataHits.com - Praktek korupsi kembali terbongkar, yang dimana kali ini terjadi di Kementerian Perdagangan pada Tahun Anggaran 2018-2019.

Tersangka melakukan korupsi dalam pengadaan bantuan gerobak untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dit Tipikor Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka dalam proyek bernilai Rp76 miliar tersebut.

Pelakunya tidak lain dan tidak bukan merupakan pejabat yang berasal dari Kemendag sendiri.

Baca Juga: Chelsea vs Dinamo Zegreb, Debut Aubameyang Diragukan

"Benar, ada dua tersangka dari Kemendag,” ungkap Wadir Tipikor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa kepada pewarta

Namun demikian, Arief enggan membeberkan identitas kedua tersangka beserta perannya dengan alasan kasus tersebut akan segera dirilis oleh pihaknya untuk penjelasan lebih lengkap.

Proyek pengadaan gerobak tersebut total ada 10.700 gerobak yang semula dialokasikan oleh pemerintah secara gratis untuk diberikan kepada para UMKM.

Pada Tahun Anggaran 2018, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp49 miliar untuk pengadaan 7.200 unit gerobak dengan harga per satu gerobak sekitar Rp7 juta.

Sedangkan pada tahun 2019, pengadaan gerobak menargetkan sebanyak 3.570 unit dengan harga Rp8,6 juta per gerobak.

Baca Juga: Tak Terima Ditegur Menggeber Motor, Seorang Pekerja Proyek Bacok Warga Kuta Sampai 6 Kali

Baca Juga: Satreskrim Polres Klungkung Ungkap Kasus Oplos Gas dan Judi Online

Adapun penyidikan kasus tersebut terungkap dari pengaduan masyarakat yang dirugikan karena bantuan gerobak tersebut tak kunjung datang.

Adapun sebagian gerobak yang telah dibuat oleh penyedia barang tidak sesuai dengan spesifikasi dan jumlah yang tertulis dalam kontrak, sehingga menimbulkan kerugian negara.

Penyidik kemudian turun melakukan pendalaman dan penelusuran hingga pada 16 Mei 2022, status perkara kasus tersebut dinaikkan ke penyidikan dengan memeriksa sebanyak 20 orang saksi.

Adapun jumlah pasti kerugian akibat dugaan korupsi tersebut masih dilakukan penghitungan oleh Badan Penyelenggara Keuangan (BPK) RI.

Hasil penyelidikan penyidik juga menyebut adanya temuan aliran dana yang mengalir kepada para pejabat di Kemendag RI yang berkaitan dengan pengadaan barang atau jasa dan pihak lain yang saling berkaitan dengan perkara.

Dalam perkara ini, penyidik menjerang para tersangka dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

 

artikel ini sudah tayang berjudul Polisi Tetapkan Dua Tersangka Maling Uang Rakyat Proyek Gerobak Bantuan UMKM Kemendag Senilai Rp76 Miliar

Editor: Wayan B Ariantika

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler