Berparas Cantik dan Beprestasi, Kades Lambangsari Bekasi Korupsi Uang Rakyat Rp466 Juta

5 Agustus 2022, 15:17 WIB
Kepala Desa Lambangsari Bekasi Diduga Maling Uang Rakyat Rp. 466 Juta /Antara Foto/

DewataHits.com - Memiliki paras yang cantik, serta berprestasi pernah menerima penghargaan KPK dalam Aksi Nasional Pencegahan Korupsi 2020 silam.

Kepala Desa Lambangsari, Kec.Tambun Selatan, Kab.Bekasi, Pipit Heryanti kini ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab.Bekasi atas dugaan kasus korupsi uang rakyat.

Pipit ditangkap karena melakukan penyelewengan penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Baca Juga: 25 Polisi Dimutasi, Terkait Dalang Dibalik Hilangnya Rekaman CCTV di TKP Kasus Penembakan Brigadir J

Ia diduga meminta sejumlah uang dalam penyelenggaraan PTSL di Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi tahun 2021.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo menjelaskan, PTSL Kab. Bekasi menjadi salah satu daerah penerima program PTSL dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tahun 2021.

Dari situ, Pipit Heryanti meminta para perangkatnya untuk mengutip sejumlah ke warga yang mau berpartisipasi. Setiap warga diminta membayar Rp400.000 per sertifikat.

Baca Juga: Penyakit Cacar Monyet Menyeruak, Patut Diwaspadai ! Apa itu cacar monyet ?

Baca Juga: BIN Bali Kembali Jemput Bola, Sasar Warga Tercecer di Desa Paksebali

“Uang tersebut dikumpulkan kepada Kepala Desa Lambang sari, namun untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon,” ujar Siwi Utomo.

Dari hasil penyidikan sementara, hasil pungutan liar PTSL di Desa Lambangsari diketahui sebesar Rp466 juta. Namun, angka ini masih bersifat sementara. Pasalnya masih terdapat pemohon yang berasal dari badan hukum maupun perusahaan.

"Jumlah pemohon dalam program PTSL di Desa Lambang Sari mencapai 1.165 sertifikat dari tiga dusun," kata Siwi.

"Ada dugaan masih ada permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait penyalahgunaan permohonan PTSL dari pemohon badan hukum atau perusahaan,” ujarnya.

Pipit Heryanti saat ini ditahan selama 20 hari kedepan hingga 21 Agustus 2022 sebagai proses penyidikan.

Kasus maling uang rakyat yang menjerat Pipit Heryanti ironis. Sebab, Pipit merupakan salah satu pejabat yang pernah menerima penghargaan KPK dalam Aksi Nasional Pencegahan Korupsi 2020 silam.***

 

artikel ini sudah tayang berjudul Profil Kades Lambangsari Bekasi Pipit Heryanti, Pejabat Cantik yang Diduga Maling Uang Rakyat Rp466 Juta

Editor: Wayan B Ariantika

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler