Dijerat Pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP, Berikut Bunyi dan Ancaman Hukuman Yang Akan Di terima Bharada E

- 4 Agustus 2022, 15:07 WIB
Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka, Dijerat Pasal 338 KUHP Ancaman 15 Tahun Penjara
Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka, Dijerat Pasal 338 KUHP Ancaman 15 Tahun Penjara /Antara/Kolase ANTARA

DewataHits.com - Kasus kematian Brigadir J kembali memulai babak baru, yakni ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka.

Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.

Sebagaimana ketahui, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan Bharada E telah melanggar pasal 338 KUHP jucto Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta

Baca Juga: 3 Minggu Berlalu Istri Ferdy Sambo Masih Terguncang, Siapa Sosok Putri Candrawathi tersebut? Berikut Profilnya

Berikut bunyi dari pasal yang menjerat Bharada E serta ancaman hukuman yang diterimanya.

Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) buku kesatu, Pasal 338 membahas tentang pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, ancamannya hukuman penjara 15 tahun.

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” kata keterangan KUHP, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com.

Selain pasal 338, penyidik juga mengaitkan Bharada E dengan sangkaan pasal lain, yakni Pasal 55 dan 56, dengan bunyi sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Wayan B Ariantika

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x