Hakim Vonis 2 Tahun Penjara 4 Pelaku Penyerangan Anggota dan Kantor Satpol PP Denpasar Bali

- 24 April 2024, 11:15 WIB
Ilustrasi Satpol PP.
Ilustrasi Satpol PP. /Twitter/@SatpolPP_DKI/

Sementara itu, Sukerta memegang leher anggota Satpol PP dari belakang saat diserang oleh Fenly dan menyuruh wanita yang terjaring untuk keluar dari kantor tersebut.

Selanjutnya Nanang Kosim melakukan pemukulan sebanyak dua kali pada dua orang Petugas Satpol PP yang mengenai bagian perut dan salah satunya mengenai pipi sebelah kiri.

Terdakwa Herri ikut masuk ke dalam Kantor dan menyuruh wanita yang diamankan untuk keluar. Sementara UUT memukul petugas Satpol PP sebanyak dua kali pada bagian pipi kiri dan pelipis dengan menggunakan batu warna hitam yang diambil di lingkungan kantor.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Terkait

Terkini