Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Ciater Subang Bisa Bertambah, Begini Kata Polisi

- 15 Mei 2024, 20:08 WIB
Mobil derek berusaha mengevakuasi bus yang terlibat kecelakaan di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024).
Mobil derek berusaha mengevakuasi bus yang terlibat kecelakaan di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). /ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/

PIKIRAN RAKYAT - Polisi membuka kemungkinan adanya tersangka lain terkait dengan kecelakaan lalu lintas Bus Trans Putera Fajar di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat yang mengangkut pelajar SMK Lingga Kencana Depok.

Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan penetapan tersangka baru nantinya berdasarkan fakta-fakta hukum dalam peristiwa kecelakaan maut selain dari penetapan tersangka terhadap supir bus tersebut.

"Bisa saja bertambah. Tergantung dari fakta-fakta hukum yang ada ya," ujar Aan Suhanan kepada wartawan, Rabu, 15 Mei 2024.

Baca Juga: Daftar Formasi Penerimaan Calon Taruna Kemenkumham 2024, Simak Syarat dan Tanggalnya

Aan menuturkan, penyidikan perihal peristiwa kecelakaan nantinya akan mengarah kepada pengusaha yang berkaitan, termasuk pihak dari karoseri atau perusahaan yang membuat bodi maupun interior bus atas dasar kerangka bus.

"Kita tidak mengarahkan tapi akan ada fakta hukum yang mengarah kepada para pengusaha, kita akan, penyidikan akan diarahkan ke sana," ucapnya.

"Kemudian untuk perubahan bentuk bus tadi itu ada Pasal 270 nanti akan juga kami terapkan di situ. Karoseri, kemudian juga pengusaha kami terapkan Pasal itu. Jadi bisa saja terus bertambah," katanya.

Lebih lanjut Aan menyampaikan perihal dampak dari perubahan bus terhadap peristiwa kecelakaan yang terjadi akan dikaji lebih jauh dengan para ahli.

"Nanti kami mintai keterangan ahli kalau itu ternyata mengganggu terhadap keseimbangan dan lain-lain sehingga mengakibatkan kecelakaan, itu juga tentu ada pasalnya," ucapnya.

"Kami terapkan nanti. Jadi semua kami periksa. Semua ahli," sambungnya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini