UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan Telah Disahkan, Perawat Berpeluang Membuka Praktek Mandiri

- 17 Juli 2022, 15:54 WIB
i nyoman suwirta
i nyoman suwirta /wayan B Ariantika/

DewataHits.com - Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta membuka Seminar Keperawatan "Implikasi Undang-Undang Keperawatan Terhadap Praktik Keperawatan" dan Workshop "Perawatan Luka Mordern" di Wyndam Tamansari Jivva Resort, Klungkung, Minggu (17/7).

Dalam arahannya pihaknya berharap ketika undang-undang keperawatan memberikan ruang untuk membuka praktik jangan sampai mementikan kepentingan pribadi dan akan menyisihkan Rumah Sakit tempatnya bekerja.

Tapi yang paling penting bagaimana untuk meningkatkan profesionalisma kerja dimanapun bekerja.

"Tolong kuatkan diri ketika undang-undang ini membebaskan buka praktik profesionalisme dalam bekerja harus ditingkatkan agar tidak ada pihak yang dirugikan," tegas Bupati Suwirta dihadapan peserta Workshop.

Baca Juga: Dewasa Ayu 18 Juli 2022, Hari Baik Mulai Mencari Nafkah dan Berburu, Tidak Baik Gelar Pernikahan

Bupati Suwirta juga meminta para perawat untuk mengoptimalkan Puskesmas dan Rumah Sakit serta ikut mengawal manjeman di Rumah Sakit dan Global budget jadi perhatian serius.

Agar meningkatnya optimalisasi penggunaan Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Sementara itu,
I Wayan Pasek Tekayana selaku ketua panitia dalam penjelasannya berdasarkan disahkannya Undang-undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan telah membuka peluang perawat untuk melakukan praktik keperawatan mandiri.

Praktik mandiri keperawatan merupakan wujud dari jiwa kewirausahaan perawat dalam kerangka pelayanan keperawatan.

Halaman:

Editor: Wayan B Ariantika


Tags

Terkait

Terkini