Warga Bisa Laporkan WNA Mencurigakan ke Hotline Imigrasi, Simak Cara dan Contoh Pelanggarannya

- 25 April 2024, 19:54 WIB
Layanan saluran siaga atau "hotline" penindakan dan pengawasan keimigrasian.
Layanan saluran siaga atau "hotline" penindakan dan pengawasan keimigrasian. /Ditjen Imigrasi Kemenkumham/

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan atau juga dikenal sebagai Bridging Visa untuk menjembatani pemegang izin tinggal sebelumnya dalam memperoleh izin tinggal baru.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Selasa, 23 April 2024, mengatakan Izin Tinggal Peralihan tersebut memberi kemudahan dalam proses transisi izin tinggal WNA di Indonesia.

"Dengan begitu, WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dimungkinkan untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas tanpa harus keluar wilayah Indonesia," ujar Silmy.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Terkait

Terkini