Sebelumnya, Ditjen Imigrasi memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan atau juga dikenal sebagai Bridging Visa untuk menjembatani pemegang izin tinggal sebelumnya dalam memperoleh izin tinggal baru.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Selasa, 23 April 2024, mengatakan Izin Tinggal Peralihan tersebut memberi kemudahan dalam proses transisi izin tinggal WNA di Indonesia.
"Dengan begitu, WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dimungkinkan untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas tanpa harus keluar wilayah Indonesia," ujar Silmy.***