Selain itu mereka juga mendesak agar pemangku kepentingan meninjau kembali fungsi kemitraan para pengemudi Ojol yang sebenarnya.
“Sebagai mitra, seharusnya pengemudi juga memiliki hak atas keuntungan dan aset, dan bukan diperlakukan sebagai alat pencari uang oleh perusahaan,” katanya.
“Seluruh kerusakan dari aset, seperti kendaraan dan sebagainya ditanggung oleh pengemudi itu sendiri,” ucap dia.***
artikel ini sudah tayang berjudul Jutaan Ojol Menggugat! Hari Ini Ada 'Aksi 298' di DPR, Pasukan Hijau se-Jabodetabek Turun ke Jalan