Polisi Tangkap Polisi! Kasat Resnarkoba Polres Karawang Bawa Sabu 101 Gram dan Edarkan 2.000 Butir Ekstasi

- 16 Agustus 2022, 12:35 WIB
Kasat Resnarkoba Polres Karawang Ditangkap
Kasat Resnarkoba Polres Karawang Ditangkap /

Barang bukti 101 gram sabu-sabu tersebut dibagi menjadi beberapa bagian plastik, di antaranya satu plastik klip seberat 94 gram, satu plastik klip dengan berat bruto 6,2 gram, satu plastik klip lainnya seberat 0,8 gram, dan dua butir pil ekstasi seberat 1,2 gram.

"Total berat sabu yang disita 101 gram berat bruto," ujar Krisno.

Kemudian, selain sabu-sabu seberat 101 gram, penyidik juga menyita barang bukti lainnya berupa seperangkat alat hisap sabu-sabu dan cangklong, uang tunai Rp27 juta, satu timbangan digital, dan dua unit ponsel.

Krisno juga mengungkapkan bahwa AKP ENM pernah terlibat mengedarkan dua ribu butir pil ekstasi ke dua tempat hiburan malam di Kota Bandung.

Hal itu terungkap dari pengembangan hasil operasi Anti Gedek yang dilakukan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di sejumlah tempat hiburan malam sejak 30 hingga 31 Juli 2022.

Baca Juga: Buntut Kekalahan Atas Arema FC, Fans Kembali Soroti Kinerja Stefano Cugurra

Selama operasi itu digelar, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Bareskrim Polri telah menangkap tersangka lain yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba yang dilakukan AKP ENM.

Penyidik berhasil menangkap dua tersangka dalam peredaran pil ekstasi berinisial JS dan RH. Keduanya diduga pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi bersama AKP ENM kepada pemilik klub malam F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung.

Dari hasil pendalaman itu, Bareskrim Polri akhirnya menciduk AKP ENM pada Kamis, 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB.***

 

Halaman:

Editor: Wayan B Ariantika

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

x