DewataHits.com - Memiliki paras yang cantik, serta berprestasi pernah menerima penghargaan KPK dalam Aksi Nasional Pencegahan Korupsi 2020 silam.
Kepala Desa Lambangsari, Kec.Tambun Selatan, Kab.Bekasi, Pipit Heryanti kini ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab.Bekasi atas dugaan kasus korupsi uang rakyat.
Pipit ditangkap karena melakukan penyelewengan penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Baca Juga: 25 Polisi Dimutasi, Terkait Dalang Dibalik Hilangnya Rekaman CCTV di TKP Kasus Penembakan Brigadir J
Ia diduga meminta sejumlah uang dalam penyelenggaraan PTSL di Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi tahun 2021.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo menjelaskan, PTSL Kab. Bekasi menjadi salah satu daerah penerima program PTSL dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tahun 2021.
Dari situ, Pipit Heryanti meminta para perangkatnya untuk mengutip sejumlah ke warga yang mau berpartisipasi. Setiap warga diminta membayar Rp400.000 per sertifikat.
Baca Juga: Penyakit Cacar Monyet Menyeruak, Patut Diwaspadai ! Apa itu cacar monyet ?
Baca Juga: BIN Bali Kembali Jemput Bola, Sasar Warga Tercecer di Desa Paksebali