DewataHits.Com- Kabar mengejutkan datang dari Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti.
Mantan Bupati Tabanan itu, terpasa harus menjalani sidang secara daring, Selasa 12 Juli 2022 karena terpapar Covid-19.
Kondisi kesehatan Ni Putu Eka Wiryastuti yang terpapar Covid-19 itu, disampaikan langsng penasehat hukumnya, Warsa T. Bhuwana.
" Kami dapat kabar dari Jaksa KPK bahwa terdakwa Bu Eka tidak bisa ikut sidang secara langsung (karena terpapar Covid-19)," ujar Warsa T. Bhuwana, dikutip dari Denpasar Update, Selasa (12/7).
Baca Juga: Tak Banyak Syarat, Dibutuhkan Segera Cook dan Waiter/Waitress
Pagi itu mantan orang No 1 di Tabanan itu menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Kabar Eka Wiryastuti terpapar Covid-19, disampaikan Jaksa KPK sesaat sebelum sidang dimulai. Karena dilaksanakan secara daring, persidangan dilakukan di Rutan Polda Bali.
"Kami dengarnya baru tadi pagi dari Jaksa KPK," jelasnya.