Elon Musk Dituntut Ratusan Triliunan Rupiah Karena Batal Membeli Perusahaan Twitter

- 12 Juli 2022, 15:22 WIB
Twitter disebut memiliki keunggulan hukum dalam perselisihan kesepakatan dengan Elon Musk.
Twitter disebut memiliki keunggulan hukum dalam perselisihan kesepakatan dengan Elon Musk. /Reuters/

DewataHits.com - CEO Tesla Elon Musk dikabarkan akan dituntut Twitter lantaran batal membeli perusahaan media sosial tersebut.

Tak tangung-tanggung Twitter menuntut Elon Musk agar menyelesaikan akuisisi senilai 44 miliar dolar AS atau sekitar Rp659 triliun lebih.

Twitter Inc menggandeng benerapa firma hukum di Amerika Serikat, Wachtell, Lipton, Rosen and katz, untuk menuntut Elon Musk.

Baca Juga: Disiapkan Untuk Vaksinasi Dosis Keempat, Uji Klinik Vaksin Merah Putih Masih Kekurangan Relawan

Kabar terkait Elon Musk tak jadi membeli Twitter didapat dari seorang sumber, menurut laporan dari Reuters.

Informan tersebut mengataskan bahwa Twitter akan mengajukan berkas ke pengadilan di Delaware pekan ini.

Wachtell, Lipton, Rosen and Katz memperkuat tim hukum Twitter, yang saat ini terdiri dari Simpson Thacher and Bartlett LLP dan Wilson Sonsini Goodrich and Rosati.

Twitter menolak berkomentar atas isu ini. Sementara firma hukum itu belum menanggapi pertanyaan Reuters.

Baca Juga: Tak Banyak Syarat, Dibutuhkan Segera Cook dan Waiter/Waitress

Halaman:

Editor: Wayan B Ariantika

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x