Terkait Kasusnya Bharada E Ajukan Diri jadi Justice Collaborator, Apa sebenarnya Justice Collaborator itu?

9 Agustus 2022, 13:24 WIB
Tersangka penembakan, Bharada E jadi justice collaborator. /Antara/Risyal Hidayat/

DewataHits.com - Kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J kembali menemui babak baru.

Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan datang ke Bareskrim dalam rangka koordinasi terkait permohonan justice collaborator (JC).

Justice Collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan aparat hukum untuk membongkar kasus tersebut.

Di Indonesia, aturan terkait Justice Collaborator tertera dalam Undang-Undang atau UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca Juga: Dipicu Gadis Diperkosa 9 Orang, Bentrok Warga Antar Desa Pecah di Bima NTB

Pengacara Bharada E saat itu, Andreas Nahot Silitonga mengajukan permohonan perlindungan saksi ke LPSK, namun penyidik Bareskrim menetapkan status Bharada E menjadi tersangka pada 3 Agustus 2022.

"Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan,” kata Ketua LPSK, Hasto A Suroyo.

Namun LPSK secara tegas meminta agar Bharada E dilindungi terhadap intervensi yang mungkin terjadi pasca ditetapkan menjadi tersangka.

"Tujuannya supaya tidak ada intervensi dari pihak manapun untuk menekan keterangan-keterangan beliau," ujar Hasto.

Baca Juga: Akhirnya Putri Chandrawathi Muncul Didepan Publik! Netizen Malah Soroti Wajahnya

Hasto juga menyatakan ada peluang yang Bharada E bisa ambil untuk mendapatkan perlindungan asalkan dia mau menjadi saksi pelaku atau justice collaborator.

“Kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap kasus," ungkap dia.

Lantas Bharada E melalui pengacara barunya, Muhammad Burhanuddin mengajukan justice collaborator sesuai persyaratan yang LPSK ungkapkan.

"Tadi kami sudah ke LPSK. Sudah memasukkan permohonan pengajuan justice collaborator dan permohonan kami sudah diterima oleh pihak LPSK," kata Burhanuddin, Kamis.

Baca Juga: Fantastis ! Penghasilan Kakek Pengemis Bisa Capai 9 Juta, Kalau di Jakarta Bisa Capai Puluhan Juta

"Jadi, harapannya, bisa diterima permohonan justice collaborator-nya dan dilindungi oleh LPSK," lanjut dia.

Diwaktu yang sama LPSK juga akan melakukan pemeriksaan asesmen terhadap istri Ferdy Sambo atau Putri Candrawathi (PC) di kediaman pribadinya hari ini.

"Iya kami agendakan (pemeriksaan PC) besok (Selasa). Kami akan kunjungi, mungkin di rumahnya," ujar Edwin.***

 

artikel tersebut sudah tayang berjudul Terkuak! Ternyata Ini Alasan Bharada E Ajukan Diri jadi Justice Collaborator

Editor: Wayan B Ariantika

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler