Kenapa Kasus Bunuh Diri Sekeluarga di Apartemen Jakut Layak Masuk Tindak Pidana? Begini Kata Pakar

- 13 Maret 2024, 08:25 WIB
Garis polisi terpasang di lokasi kejadian bunuh diri di Apartemen Teluk Intan Penjaringan Jakarta Utara pada Sabtu, 9 Maret 2024.
Garis polisi terpasang di lokasi kejadian bunuh diri di Apartemen Teluk Intan Penjaringan Jakarta Utara pada Sabtu, 9 Maret 2024. /Antara/Mario Sofia Nasution/

P IKIRAN RAKYAT DEWATA BALI - Kasus bunuh diri empat orang anggota keluarga yang melompat dari lantai 21 Apartemen Teluk Intan Tower Topas, Penjaringan, Jakarta Utara, dinilai perlu dicatat sebagai tindak pidana.

"Dalam pendataan polisi, dan perlu menjadi keinsafan seluruh pihak, tetap peristiwa memilukan itu seharusnya dicatat sebagai kasus pidana," kata Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel, dikutip dari Antara pada Rabu, 13 Maret 2024.

Menurutnya, tindak pidana yang dimaksudkan adalah terkait pembunuhan terhadap anak dengan modus memaksa anak untuk melompat dari gedung tinggi.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Laptop Lenovo Terbaik

Empat orang yang terjun dari atap apartemen itu, kata Reza, baru bisa dikatakan bunuh diri sekeluarga (bersama-sama), hanya jika bisa dipastikan bahwa masing-masing orang tersebut ada kehendak dan antarmereka ada kesepakatan (konsensual) untuk melakukan perbuatan demikian.

"Namun, ingat, pada kejadian yang menyedihkan dan mengerikan itu ada dua orang anak-anak," katanya.

Keempat anggota keluarga itu adalah pria EA (50), perempuan berinisial AIL (52) dan dua anak remaja laki-laki berinisial JWA (13) dan remaja wanita berinisial JL (15).

Dijelaskannya, implikasi dalam kasus ini adalah, bila kedua anak tersebut dianggap berkehendak dan bersepakat dalam peristiwa tersebut maka serta-merta gugur.

"Dalam situasi apapun anak-anak secara universal harus dipandang sebagai manusia yang tidak memberikan persetujuan bagi aksi bunuh diri," katanya memaparkan.

Reza menganalogikan, hal ini dengan aktivitas seksual. Dari sudut pandang hukum, anak-anak yang terlibat dalam aktivitas seksual harus selalu didudukan sebagai individu yang tidak ingin dan tidak bersepakat melakukan aktivitas seksual.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Antara


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x