Resedivis Kumat, Curi Perhiasan Emas 120 Gram Untuk Foya-foya

- 14 Maret 2023, 14:21 WIB
Resedivis Kumat, Curi Perhiasan Emas 120 Gram Untuk Foya-foya
Resedivis Kumat, Curi Perhiasan Emas 120 Gram Untuk Foya-foya /

Dewatahits.com- Pelarian I Gede T (55) pelaku pencurian perhiasan emas di sebuah rumah di Jalan Kenyeri, Kota Semarapura, Kabupaten Klungkung akhirnya berakhir di Mengwi, Kabupaten Badung.

Pria asal Buleleng yang berstatus resedivis tersebut, sudah 

menjual perhiasan yang dicurinya. Uangnya juga selain digunakan membeli sepeda motor, juga untuk berfoya-foya.

Baca Juga: Lautan Manusia Saat Jalan Sehat Prabowo, Ini Ungkapan Wayan Baru

Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta mengatakan, kejadian pencurian perhiasan tersebut terjadi pada Senin (6/3/2023). I Gede T berhasil membobol rumah dari seorang warga di Jalan Kenyeri, Kelurahan Semarapura Klod, Kabupaten Klungkung.

Ia membawa kabur 2 cincin emas motif boma, 2 cicin emas motif biasa, 1 cincin dengan permata giok,1 kalung emas, dan perhiasan berupa bros motif rantai.

Baca Juga: Wisatawan Ikut Evakuasi Pohon Tumbang di Nusa Penida

"Total seluruh perhiasan emas yang hilang kurang lebih 120 gram. Kerugia korban sekitar Rp108 juta," ujar AKBP I Nengah Sadiarta, disampingi Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Arung Wiratama dan Iptu Agus Widiono, Selasa (14/3/2023).

Pelaku yang beberapa kali melakukan aksi pencurian, terjaring dalam Operasi Sikat Agung 2022. Ia ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Mengwi, Di Kabupaten Badung. 

Baca Juga: Ramaikan Jalan Sehat Prabowo di Bali, Wayan Baru : Ayo Rebut Hadiah Utama Satu Unit Rumah

Halaman:

Editor: Wayan Eka Antara


Tags

Terkait

Terkini

x