KPK Pertanyakan Apakah Pantas Koruptor di Indonesia Dapat Remisi Hanya Dengan Donor Darah dan Pandai Membatik?

- 16 September 2022, 07:12 WIB
KPK
KPK /

DewataHits.com - Media kali ini sedang kisruh tentang adanya berita pemberian remisi kepada narapidana koruptor.

Padahal sudah jelas pemberian remisi kepada koruptor dinyatakan bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2012, yaitu asas ketertiban dan kepastian hukum, dan batal demi hukum.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti mudahnya pemberian remisi terhadap narapidana, terutama maling uang rakyat.

Baca Juga: Cegah Stroke Dengan Pola Hidup Sehat Sejak Dini, Berikut 5 Tips Yang Harus Diketahui

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menilai hal itu seharusnya bisa dipertimbangkan secara adil, karena maling uang rakyat tidak hanya merugikan satu atau dua pihak.

Apalagi, maling uang rakyat yang sudah jelas merugikan negara dan rakyat mendapat remisi hanya karena mendonorkan darah.

"KPK memahami bahwa UU Pemasyarakatan itu memberikan hak untuk mengajukan remisi dan pembebasan bersyarat kepada para narapidana," ucap Nurul Ghufron, Kamis, 15 September 2022.

"Tetapi KPK memberikan garis bawah bahwa pemasyarakatan itu adalah subsistem dari proses peradilan pidana, jadi tidak bisa berdiri sendiri bahwa seakan-akan penilaiannya hanya penilaian ketika di dalam lapas," tuturnya menambahkan.

Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa pihaknya berharap pemberian remisi terhadap maling uang rakyat tidak hanya dilihat dari perilakunya selama menjalani masa tahanan.

Halaman:

Editor: Wayan B Ariantika

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x