Cari Barang Bukti Timsus Polri Geledah Rumah Ferdy Sambo

- 10 Agustus 2022, 08:20 WIB
Timsus Polri Menggeledah rumah Ferdy Sambo, dijaga ketat oleh  Tim Brimob
Timsus Polri Menggeledah rumah Ferdy Sambo, dijaga ketat oleh Tim Brimob /Foto Antara/Sigit Kurniawa/

 

DewataHits.Com- Tim Khusus (Timsus) Polri terus mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap kasus tewasnya Brigadir J.

Timsus menggledah tiga lokasi, salah satunya rumah Irjen Ferdy Sambo pada Selasa 9 Agustus 2022 sore.

Tujuan dilakukannya penggeledahan yakni untuk mencari barang bukti terkait kasus penembakan terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga.

 

Baca Juga: Motif Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD: Sensitif dan Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

"Penyidik Timsus melakukan penggeledahan di tiga lokasi. Di Duren Tiga nomor 58, kemudian di Saguling dan satu lagi di Jalan Bangka,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo seperti dikutip dari Pikiran-Rakyat.Com, Rabu 10 Agustus 2022.

Dia mengatakan, proses penggeledahan di tiga lokasi tersebut telah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Hasilnya apa, karena masih berproses dugaan nanti akan disampaikan kepada teman-teman semua,” katanya.

 

Baca Juga: Fredy Sambo Rekayasa Penembakan Terhadap Brigadir J, Motif masih Belum Terungkap

Kegiatan penggeledahan tersebut mendapatkan penjagaan ketat dari personel Brimob dengan seragam dan peralatan lengkap, kendaraan taktis, serta dipasang garis polisi di sekitar kegiatan.

Kok dijaga ketat ? menurutnya, penjagaan ketat dilakukan atas permintaan penyidik Timsus Polri terkait masalah upaya penggeledahan di tiga lokasi.

"Itu diskresi dari penyidik. Kalau penyidik melihat hal seperti itu, ya penyidik seperti itu penyidik meminta bantuan untuk back-up pengamanan dalam proses penggeledahan,” ujarnya.

 

Baca Juga: Ini Potret Masa Lalu Diduga AKP Rita Yuliana, Polwan Cantik Dari Lombok

Sesaat setelah penggeledahan, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Penetapan mantan Kadiv Propam Polri ini sebagai tersangka menyusul dua tersangka lainnya yakni Bharada E dan Brigadir RR.Satu tersangka lain berinisial KM.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Kabareskrim Agus Andrianto, saat konferensi pers 9 Agustus 2022, mengungkapkan peran dari para tersangka.

RE melakukan penembakan terhadap korban, RR dan KM membantu dan menyaksikan penembakan, sedangkan FS membuat skenario seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak.***

 

Editor: Wayan Eka Antara

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini