Cari Barang Bukti Timsus Polri Geledah Rumah Ferdy Sambo

- 10 Agustus 2022, 08:20 WIB
Timsus Polri Menggeledah rumah Ferdy Sambo, dijaga ketat oleh  Tim Brimob
Timsus Polri Menggeledah rumah Ferdy Sambo, dijaga ketat oleh Tim Brimob /Foto Antara/Sigit Kurniawa/

 

Baca Juga: Fredy Sambo Rekayasa Penembakan Terhadap Brigadir J, Motif masih Belum Terungkap

Kegiatan penggeledahan tersebut mendapatkan penjagaan ketat dari personel Brimob dengan seragam dan peralatan lengkap, kendaraan taktis, serta dipasang garis polisi di sekitar kegiatan.

Kok dijaga ketat ? menurutnya, penjagaan ketat dilakukan atas permintaan penyidik Timsus Polri terkait masalah upaya penggeledahan di tiga lokasi.

"Itu diskresi dari penyidik. Kalau penyidik melihat hal seperti itu, ya penyidik seperti itu penyidik meminta bantuan untuk back-up pengamanan dalam proses penggeledahan,” ujarnya.

 

Baca Juga: Ini Potret Masa Lalu Diduga AKP Rita Yuliana, Polwan Cantik Dari Lombok

Sesaat setelah penggeledahan, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Penetapan mantan Kadiv Propam Polri ini sebagai tersangka menyusul dua tersangka lainnya yakni Bharada E dan Brigadir RR.Satu tersangka lain berinisial KM.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Wayan Eka Antara

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini