Pelaku Pariwisata Bali Sesalkan Travel Warning Australia, Sebut Media Luar Melebih-lebihkan

- 10 Desember 2022, 06:44 WIB
Keindahan tempat wisata Pantai Kuta Bali.
Keindahan tempat wisata Pantai Kuta Bali. /pixabay.com/agus santoso/

Dewatahits.com- Pemerintah Australia resmi menerbitkan "Travel Warning" untum warganya yang hendak berpergian ke Indonesia.

Travel Waring ini merupakan respon dari Australia, atas disahkannya UU KHUP yang baru. Hal yang menjadi sorotan yakni pasal melarang seks di luar nikah untuk penduduk lokal dan pelancong menjadi penyebab.

Padahal selama ini Bali, menjadi daerah utama tujuan pelancong dari Australia.

Baca Juga: Bali United Cundangi Bhayangkara FC, Kini Bertengger di Posisi 2 Klasemen Liga 1 Indonesia

Hal ini pun sangat disayangkan oleh para pelaku pariwisata di Bali. 

Seorang pelaku wisata di Bali, Gede Suyasa menyebut pemberitaan media asing terhadap UU KHUP terlalu di lebih-lebihkan.

"Saya baca berita di luar (media asing), narasinya sangat melebih-lebihkan. Tidak dijelaskan secara gamblang, dan terkesan menakut-nakuti," ujar Suyasa, Sabtu (10/12/2022).

Baca Juga: Daftar Negara Yang Lolos Ke Babak Perempat Final Piala Dunia 2022, Beserta Jadwal Pertandingannya

Menurutnya yang harus dijelaskan juga, yang mana laporan hanya bisa diproses jika ada laporan resmi itupun dari otang terdeka seperti suami, istri, atau anak.

"Kalau di media luar kesannya, berhubungan di hotel tanpa status bisa ditangkap polisi. Ini tidak benar," jelasnya.

Halaman:

Editor: Wayan Eka Antara


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x