Jadi Atensi Khusus, 30 Jaksa Dikerahkan Tangani Kasus Sambo, Diwanti Harus Profesional

- 14 Agustus 2022, 19:56 WIB
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo /Antara/

DewataHits.Com- Kasus yang menjerat Ferdi Sambo terus mendapat perhatian publik. 

Pihak Kejaksaan Agung telah bersiap mengawal penyelesaian kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan agung, Ketut Sumedana mengatakan, Kejaksaan Agung mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap empat tersangka kasus penembakan Brigadir J, di antaranya adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan KM.

 

Baca Juga: Anda Sering Terlambat Ganti Oli Motor ? Hati-Hati Ini akibatnya !

Baca Juga: Imbas Kekalahan Manchester United, Netizen Bully dan Sindir Performa Setan Merah di Media Sosial

 

"Kita sudah menerima SPDP," ujar Ketut Sumedana, Minggu,14 Agustus 2022.

Kejaksaan Agung telah menyiapkan 30 jaksa untuk menangani kasus tersebut.

"SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) sudah masuk ke Jampidum, sudah ditunjuk 30 jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut," ujarnya.

Halaman:

Editor: Wayan Eka Antara

Sumber: pikiran-rakyat.com


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x