DewataHits.com - Jerinx yang terkenal dengan banyak kontroversi saat pandemi covid melanda tanah air, akhirnya bisa menghirup udara bebas.
Personil Superman Is Dead tersebut masuk bui disebabkan buntut dari kasus pengancaman terhadap Adam Deni Gearaka.
Jerinx dinyatakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: Masih Disubsidi Negara, Jokowi Tegaskan Harga BBM Pertalite Tidak Akan Naik
Usai vonis, Jerinx kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Kemudian, Jerinx menjalani pemindahan pidananya ke Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.
Usai dipenjara selama satu tahun lamanya, musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx akhirnya segera bebas.
Jerinx rencananya bakal keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan Denpasar, Bali, per hari ini, Selasa 2 Agustus 2022 usai mengajukan cuti bersyarat.