Terkait Kasus DK, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Akan Pecat Apabila Tebukti Bersalah

- 15 Juli 2022, 12:20 WIB
Ilustrasi. Untuk Mencegah Kekerasan Seksual, Kemenag Jatim Deklarasikan Pesantren Ramah Santri./pikiran-rakyat.com
Ilustrasi. Untuk Mencegah Kekerasan Seksual, Kemenag Jatim Deklarasikan Pesantren Ramah Santri./pikiran-rakyat.com /

DewataHits.com - Terkait viralnya berita anggota DPR RI yang dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual belakangan ini.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Habiburokhman mengakui belum menerima laporan terkait kasus tersebut.

"Jika terbukti benar diadukan ke MKD, maka kami akan memperlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD," katanya di Jakarta kepada wartawan hari ini, Kamis, 14 Juli 2022.

Baca Juga: Memiliki Tato dan Berpenampilan Menarik Merupakan Nilai Plus! Dibuka Lowongan Pekerjaan di Revolver Canggu

Bila semua syarat formil aduan terbukti, selanjutnya MKD akan mengadakan rapat serta memanggil pelapor, terlapor dan juga saksi-saksi.

dikutip DewataHits.com dari beritadiy Namun sejauh ini laporan belum diterima DPR secara resmi, tetapi pelapor langsung melaporkannya ke pihak yang berwajib.

Jika nanti laporan tersebut diterima langsung oleh MKD maka pihaknya akan bertindak tegas meski menyeret nama salah satu anggota DPR.

Baca Juga: Wakil Indonesia Tidak Terbendung , Ini Jadwal Perempat Final Singapore Open 2022

Baca Juga: Dicekcoki Vidio Wikwik, Tiga Orang Murid Dicabuli Guru Ngajinya

Halaman:

Editor: Wayan B Ariantika

Sumber: Pikiran Rakyat beritadiy


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x