Alasan Kekurangan ASN, 17 Eks Narapidana Kasus Korupsi Diperjuangkan Bupati Mukomuko Untuk Kembali Menjadi ASN

21 Agustus 2022, 15:29 WIB
Ilustrasi korupsi: Raih Penghargaan Anti Korupsi, Kades Ini Malah Maling Uang Rakyat /Pixabay/Арсений Попов/

DewataHits.com - Bupati Mukomuko dikabar sedang memperjuangkan mantan narapidana kasus korupsi untuk kembali lagi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebanyak 17 mantan narapidana pencurian uang rakyat diperjuangkan agar bisa diangkat kembali menjadi ASN oleh Sapuan, Bupati Mukomuko.

Sapuan berdalih ingin memperjuangkan para mantan maling uang rakyat itu karena mereka telah selesai menjalani hukumannya.

Selain itu, perjuangan yang dilakukan diklaim merupakan kewajiban pihaknya sebagai pemerintah daerah.

Baca Juga: Ruang Arsip Gedung DPRD Jawa Barat Alami Kebakaran, Penyebabnya Masih ditelusuri

"Ini kewajiban kami sebagai pemerintah daerah memperjuangkan, kenapa tidak kita lakukan? Daerah lain bisa, itu yang kita lakukan," kata Sapuan.

"Tapi tentunya segala sesuatu keputusan di Menkumham dan Mendagri," ucapnya menambahkan.

Ke-17 orang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko tersebut sebelumnya diberhentikan tidak hormat karena terlibat kasus pencurian uang rakyat sejak 2019 hingga 2020.

Sapuan mengatakan, ada beberapa pertimbangan pemerintah daerah setempat memperjuangkan mantan maling uang rakyat itu untuk diangkat kembali menjadi ASN setelah dilakukan telaah staf dan kajian Inspektorat.

Dia mengatakan, selain belasan mantan narapidana kasus pencurian uang rakyat ini telah selesai menjalani hukumnya, pertimbangan lainnya aspek kemanusiaan dan daerah lain pun sudah melakukan hal yang sama.

Baca Juga: Libas Bournemouth 3-0, Arsenal Kokoh Puncaki Klasemen Liga Inggris

Baca Juga: Masyarakat Resah Isu Pertalite Bakal Naik Menjadi Rp10.000 per Liter, Ini Kata Menteri BUMN

"Mereka ini telah selesai menjalani hukumannya, untuk itu kita minta statusnya dipulihkan, namun semua itu tidak terlepas pertimbangan dari Kemendagri dan Menkumham," ujar Sapuan.

Meski begitu, dia menegaskan bahwa mantan narapidana yang diperkenankan untuk diangkat menjadi ASN adalah mereka yang masih produktif, bukan mantan narapidana maling uang rakyat yang mendekati masa pensiun.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko Wawan Santoni dalam keterangannya mengatakan terhitung Juni 2022 daerah ini masih kekurangan sebanyak 2.554 orang ASN.

"Berdasarkan analisa jabatan ASN di lingkungan pemerintah setempat, daerah ini masih banyak kekurangan ASN, yakni sebanyak 2.554 orang sehingga daerah ini membutuhkan penambahan ASN termasuk ASN yang diberhentikan karena kasus korupsi," tuturnya.

Sedangkan terkait dengan usulan pengangkatan kembali belasan ASN yang diberhentikan karena terlibat kasus korupsi, Wawan Santoni mengatakan hal itu masih dalam tahap pengajuan kepada Mendagri dan Menkumham.***

 

artikel ini sudah tayang berjudul Bukan Main, Bupati Mukomuko Perjuangkan 17 Eks Maling Uang Rakyat Jadi ASN Lagi: Ini Kewajiban Kami!

Editor: Wayan B Ariantika

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler