Tersangka Megakorupsi Rp78 Triliun Sakit Jantung, Surya Darmadi Masuk ICU

19 Agustus 2022, 11:40 WIB
Tersangka Surya Darmadi alasan sakit di tengah pemeriksaan jaksa penyidik, terkait Korupsi Rp78 T Duta Palma /Foto: Puspenkum Kejagung/beritasubang.com/

DewataHits.com - Akibat penyakit jantung Surya Darmadi tersangka dugaan megakorupsi sebesar Rp78 triliun kabarkan masuk di Intensive Unit Care (ICU).

Kabar tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Sipardi di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung.

"Masih di ICU (Surya Darmadi), setelah diperiksa sebentar langsung drop, sementara kamu bantarkan," kata Supardi.

Ia juga menjelaskan kondisi Surya Darmadi membuat pemeriksaan kepada juragan kelapa sawit tersebut ditangguhkan sementara.

Baca Juga: 211 Kerajaan Berkumpul di Klungkung, Hadiri Festival Adat Budaya Nusantara Pertama di Indonesia

Bahkan, kata Supardi, status penahanan Surya Darmadi ditangguhkan hingga kondisi kesehatannya membaik.

"Pembantaran mulai hari ini, dibantar itu masa tahanan tidak dihitung, tetapi tetap dalam posisi pengawasan kita, sampai kondisinya sudah bisa balik," ucap Supardi.

Sebelum menyerahkan diri, orang terkaya ke-28 di Indonesia pada tahun 2018 tersebut mengaku sedang sakit dan menjalani pengobatan di Taiwan.

Sehingga Supardi memastikan Surya Darmadi mendapatkan perawatan medis di Tanah Air.

Baca Juga: Tahun Ini Pemerintah Fokus Rekrut P3K, Pastikan Tidak Ada Bukaan CPNS

Baca Juga: Dewasa Ayu Jumat 19 Agustus 2022, Hari Baik Buka Lahan Pertanian, Tidak Baik Pindah Rumah

"Di Indonesia aja ada kok keluar negeri, berobat-nya di Indonesia titik," ucap Supardi.

Pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan kliennya masih dirawat di ICU di rumah sakit Adhyaksa.

Pemilik Duta Palma Group itu ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit yang merugikan negara hingga Rp78 triliun.

“Kehadiran (Surya Darmadi) ini membuktikan bahwa klien kami sangat kooperatif,” kata Juniver.

Kemudian, Kejaksaan Agung menahan Surya Darmadi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak 15 Agustus 2022 sampai dengan 3 September 2022.***

 

artikel ini sudah tayang berjudul Kena Sakit Jantung, Surya Darmadi Tersangka Megakorupsi Rp78 Triliun Dirawat di ICU

Editor: Wayan B Ariantika

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler