Polisi Tangkap Polisi! Kasat Resnarkoba Polres Karawang Bawa Sabu 101 Gram dan Edarkan 2.000 Butir Ekstasi

16 Agustus 2022, 12:35 WIB
Kasat Resnarkoba Polres Karawang Ditangkap /

DewataHits.com - Mengedarkan narkoba mungkin menjadi salah satu jalan pintas seseorang untuk mendapat uang secara instan.

Kali ini, yang ditangkap karena diduga terlibat peredaran gelap narkoba adalah anggota polisi berinisial AKP ENM yang menjabat Kasat Resnarkoba Polres Karawang.

Kabar penangkapan perwira polisi tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno H Siregar.

Baca Juga: Dewasa Ayu Rabu 17 Agustus 2022, Hari Baik Membuat Jerat, Tidak Baik Gelar Ngaben

“Betul (ada penangkapan),” katanya, Selasa, 16 Agustus 2022.

“Tersangka adalah AKP ENM, jabatan Kasat Resnarkoba Polres Karawang Polda Jabar," kata Krisno.

Saat penangkapan, Krisno menjelaskan AKP ENM kedapatan membawa sabu-sabu seberat 101 gram yang disita penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

Barang bukti tersebut didapatkan penyidik saat menangkap AKP ENM di sebuah basemen apartemen Taman Sari Mahogany, Jl Arteri Karawang Barat, Margakaya, Karawang, Jawa Barat, pada Kamis, 11 Agustus 2022 pukul 07.00 WIB.

Baca Juga: Tidak Baik Menggelar Rapat, Hari Baik Membangun Rumah, Ini Dewasa Ayu Selasa 16 Agustus 2022

Barang bukti 101 gram sabu-sabu tersebut dibagi menjadi beberapa bagian plastik, di antaranya satu plastik klip seberat 94 gram, satu plastik klip dengan berat bruto 6,2 gram, satu plastik klip lainnya seberat 0,8 gram, dan dua butir pil ekstasi seberat 1,2 gram.

"Total berat sabu yang disita 101 gram berat bruto," ujar Krisno.

Kemudian, selain sabu-sabu seberat 101 gram, penyidik juga menyita barang bukti lainnya berupa seperangkat alat hisap sabu-sabu dan cangklong, uang tunai Rp27 juta, satu timbangan digital, dan dua unit ponsel.

Krisno juga mengungkapkan bahwa AKP ENM pernah terlibat mengedarkan dua ribu butir pil ekstasi ke dua tempat hiburan malam di Kota Bandung.

Hal itu terungkap dari pengembangan hasil operasi Anti Gedek yang dilakukan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di sejumlah tempat hiburan malam sejak 30 hingga 31 Juli 2022.

Baca Juga: Buntut Kekalahan Atas Arema FC, Fans Kembali Soroti Kinerja Stefano Cugurra

Selama operasi itu digelar, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Bareskrim Polri telah menangkap tersangka lain yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba yang dilakukan AKP ENM.

Penyidik berhasil menangkap dua tersangka dalam peredaran pil ekstasi berinisial JS dan RH. Keduanya diduga pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi bersama AKP ENM kepada pemilik klub malam F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung.

Dari hasil pendalaman itu, Bareskrim Polri akhirnya menciduk AKP ENM pada Kamis, 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB.***

 

artikel ini sudah tayang berjudul Bawa Sabu-sabu 101 Gram dan Pernah Edarkan 2.000 Butir Ekstasi, Kasat Resnarkoba Polres Karawang Ditangkap

Editor: Wayan B Ariantika

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler