Kenalan di Penjara Lalu Bebas, Dua Residivis Jambret Tujuh TKP di Pekanbaru Diringkus

- 25 April 2024, 21:31 WIB
Ilustrasi residivis pencurian.
Ilustrasi residivis pencurian. /Pixabay//PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT DEWATA BALI - Tim gabungan Jatanras Kepolisian Daerah Riau dan dan Kepolisian Sektor Tenayan Raya, Kota Pekanbaru meringkus dua residivis kasus penjambretan yang sudah beraksi pada tujuh tempat kejadian perkara daerah setempat.

"Mereka juga residivis kasus jambret dan saling berkenalan pada saat menjalankan hukuman penjara di Rumah Tanahan Sialang Bungkuk, Pekanbaru," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino, Kamis, 25 April 2024.

Dua pemuda berinisial BAP (21) dan RK (22) diringkus usai diduga melakukan tindak pidana penjambretan, Selasa, 23 April 2024.

Baca Juga: Kasus Polisi Pakai Narkoba di Depok, PMJ: Hasil Tes Urine 4 Positif 1 Negatif

Kedua pemuda ini diringkus usai menjambret telepon seluler warga di Jalan Kapau Sari, Kecamatan Kulim.

"Saat itu korban sedang melintas, tiba-tiba muncul dua pria yang langsung memepet korban dan melarikan ponsel yang ada di 'dashboard' sepeda motor," ucapnya.

Setelah mengambil paksa handphone tersebut, kedua pelaku langsung melarikan diri. Korban yang kaget sontak meneriaki kedua pelaku sebelum akhirnya menghilang.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta," kata Vivino.

Korban yang tak terima kemudian membuat laporan ke Polsek Tenayan Raya.

Kepolisian mengetahui tentang keberadaan para pelaku berdasarkan rekaman kamera pengawas yang ada.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x