Polisi Segera Tentukan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak

- 2 November 2022, 19:44 WIB
 Obat Sirup kembali diizinkan di jual bebas ke masyarakat, dan diizinkan digunakan sesuai dengan aturan/Instagram@infojawabarat
Obat Sirup kembali diizinkan di jual bebas ke masyarakat, dan diizinkan digunakan sesuai dengan aturan/Instagram@infojawabarat /

Dewatahits.com- Tim Bareskrim Polri terus mendalami  dugaan gagal ginjal akut pada anak.

Polisi saat ini sudah menaikan status hukum dari kasus gagal ginjal akut ke tahap penyidikan.

Tim Gabungan Bareskrim Polri  BPOM melaporkan dua produsen obat yang diduga mengandung EG (Etilen Glikol) melebihi ambang batas.

Baca Juga: Perlu Bertahun-tahun Bagi Mulan Jameela Dapat Izin Ahmad Dhani Untuk Lanjutkan Kuliah

"Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sepakat tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," terang Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, dikutip dari PMJ News.com, Rabu (2/11/2022).

Bahkan BPOM telah melakukan uji laboratorium terhadap produk obat yang diproduksi oleh PT Afi Pharma, karena diduga memproduksi sediaan farmasi jenis obat sirup merk paracetamol atau obat generik yang mengandung EG melebihi ambang batas.

Baca Juga: Miliki Penjaga GawangBerkualitas Timnas Indonesia, Bali United Datangkan Alat Khusus Untuk Latihan Kiper

"Uji laborotarium sudah dilakukan BPOM. Hasilnya obat tersebut mengandung EG sebanyak 236,39 mg, dari yang seharusnya 0,1 mg," jelasnya.

Bukan tidak mungkin, dalam waktu dekat kepolisian segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Dua WNA Inggris Tersesat di Gunung Agung, Evakuasi Terhalang Kabut Pekat

Halaman:

Editor: Wayan Eka Antara

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x