BPOM Umumkan 5 Sirup Mengandung Bahan Berbahaya, Bisa Rusak Ginjal

- 20 Oktober 2022, 20:43 WIB
Obat Sirup Penurun Demam Dilarang Kemenkes, Dokter Sarankan Sederet Obat Ini Jadi Pengganti, Apa Itu?
Obat Sirup Penurun Demam Dilarang Kemenkes, Dokter Sarankan Sederet Obat Ini Jadi Pengganti, Apa Itu? /Sumber: Pexels/cottonbro

Dewatahits.com- BPOM merampungkan uji sampling terhadap obat-obatan sirup yang diduga mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) diatas ambang batas aman.

Hasilnya ada merk 5 obat sirup yang diumumkan BPOM, mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) diatas ambang batas aman.

Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) diatas ambang batas aman ini diduga berhubungan dengan gagal ginjal akut misterius pada anak.

Baca Juga: Tanah Longsor di Sekitar Cagar Budaya Goa Jepang, Material Sempat Berserakan di Jalan Raya Banjarangkan

BPOM dalam postingan resminya di Instagram, meminta menarik produk dan memusnahkan seluruh produk Obat-obat sirup mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) diatas ambang batas aman sehingga tidak beredar di pasaran.

BPOM telah melakukan sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari dengan 26 obat sirup. 

BPOM menemukan 5 produk yang Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) diatas ambang batas aman.

Baca Juga: Lolos Verifikasi Faktual, Kerja Partai Terus Bergerak

Selanjutnya BPOM melakukan tindak lanjut dengan mementahkan industri farmasi pemilik izin edae untuk melakukan penarikan terhadap sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.

BPOM bersama Kementerian Kesehatan, pakar farmasi, pakar farmakologi klinis, Ikatan Dokter Anak Indonesia, dam pihak terkait terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif berbagai kemungkinan dari faktor resiko penyebab terjadinya gagal ginjak akut misterius pada anak.

Halaman:

Editor: Wayan Eka Antara


Tags

Terkait

Terkini