Diduga Adanya Unsur Pidana, Proses Kasus Prank KDRT Baim Wong Masuk ke Penyidikan

5 Desember 2022, 13:58 WIB
Baim Wong dan Paula Verhoeven /IG Baim Wong

DewataHits.com - Sempat viral Kasus 'prank' KDRT yang menyeret Baim Wong serta sang istri Paula Verhoeven.

Kini proses hukum kasus tersebut memasuki babak baru, yakni naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan diduga kasus prank Baim Wong itu ada unsur pidana.

"Iya, ini sudah mulai masuk ke penyidikan. Tunggu saja ya,” katanya, Senin 5 Desember 2022.

Baca Juga: Dibantai Prancis 3-1, Langkah Polandia Terhenti di Babak 16 Besar

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa beberapa saksi dan melakukan gelar perkara atas kasus ini.

Hasilnya, diduga ada unsur pelanggaran pidana dalam konten tersebut.

"Sudah dilakukan semuanya dan sudah bisa dilakukan penyidikan di kasus ini,” tandas Nurma.

Diketahui, kasus prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven ini dilaporkan oleh Sahabat Polisi Indonesia (SPI) pada Senin, 3 Oktober 2022 sore ke Polres Metro Jaksel. Diduga apa yang dilakukan pasangan suami istri itu melanggar pasal 220.

Baca Juga: Bali Tuan Rumah IESF World Esports Championship, Apa Itu IESF berikut penjelasannya..

Diinformasikan, Baim Wong membuat konten prank isu KDRT yang menyeret pihak kepolisian.

Di mana Paula Verhoeven membuat laporan palsu mengenai KDRT.

Baim Wong pun mendapatkan serangan hujatan dari netizen, bahkan sempat dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Jelang beberapa waktu dan mendapat hujatan dari segala pihak, akhirnya Baim menghapus video terkait prank KDRT tersebut.

Lalu, Baim membuat permintaan maaf dan klarifikasi atas kontennya tersebut dengan niat awal hanya untuk edukasi saja.***

 

artikel ini sudah tayang berjudul : Kasus Prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven Naik Penyidikan, Diduga Ada Unsur Pidana

Editor: Wayan B Ariantika

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler