Dia dinyatakan bersalah sesuai Pasal 12 huruf a UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Kembalikan Motivasi Tim, Bali United Target Bawa Pulang 3 Poin
Yang bersangkutan hanya divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).***