Baru Bebas Dari Lapas Sukamiskin, Mantan Wali Kota Cimahi Diciduk KPK Lagi

- 18 Agustus 2022, 11:40 WIB
Ilustrasi KPK/Pixabay
Ilustrasi KPK/Pixabay /

Dia dinyatakan bersalah sesuai Pasal 12 huruf a UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Kembalikan Motivasi Tim, Bali United Target Bawa Pulang 3 Poin

Yang bersangkutan hanya divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).***

Halaman:

Editor: Saprol Najib

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x