Baru Bebas Dari Lapas Sukamiskin, Mantan Wali Kota Cimahi Diciduk KPK Lagi

- 18 Agustus 2022, 11:40 WIB
Ilustrasi KPK/Pixabay
Ilustrasi KPK/Pixabay /

DewataHits.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menciduk mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna, Rabu 17 Agustus 2022.

Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, yang bersangkutan diamankan setelah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Baca Juga: Siswa SMP Dicekik Kepala Dibenturkan ke Bangku Belajar

"Infonya, yang bersangkutan ditangkap penyidik KPK setelah keluar dari Lapas Sukamiskin,"kata Ali Fikri seperti dikutip DewataHits.Com dari Pikiran Rakyat. 

Baca Juga: Timnas U-16 Datang ke Istana Presiden Bawa Kado HUT RI ke-77, Jokowi Janjikan Sesuatu

Terkait perkembangan pemeriksaannya, KPK akan mempublikasi ke publik."Nanti kami sampaikan perkembangannya,"ungkap Ali Fikri.

Sebelumnya, Ajay M Priatna terlibat kasus suap untuk memuluskan izin proyek rumah sakit di Kota Cimahi.

Baca Juga: Ada Apa Real Madrid Gagal Memboyong Kylian Mbappe ? Ini Penyebabnya

Saat itu yang bersangkutan menerima gratifikasi dalam memuluskan pembangunan rumah sakit.

Dia dinyatakan bersalah sesuai Pasal 12 huruf a UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Kembalikan Motivasi Tim, Bali United Target Bawa Pulang 3 Poin

Yang bersangkutan hanya divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).***

Editor: Saprol Najib

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini

x