Resedivis Kumat, Curi Perhiasan Emas 120 Gram Untuk Foya-foya

- 14 Maret 2023, 14:21 WIB
Resedivis Kumat, Curi Perhiasan Emas 120 Gram Untuk Foya-foya
Resedivis Kumat, Curi Perhiasan Emas 120 Gram Untuk Foya-foya /

"Atas informasi tanggapan itu, kami langsung koordinasi dengan Polsek Mengwi," ungkapnya.

Dari hasil interogasi, Gede T mengakui melakukan pencurian di wilayah Klungkung, tepatnya di sebuah rumah di Jalan Kenyeri pada Senin 6 Maret 2023. Pelaku sudah menjual perhiasan yang dicurinya senilai Rp75 juta. 

"Dengan uang hasil penjualan emas curian itu, pelaku membeli sepeda motor senilai Rp25 juta," ungkap Sadiarta.

Baca Juga: Sempat Diwarnai Drama, Ini Harapan Pelatih Bali United Stefano Cugurra Terhadap Pengurus Baru PSSI

Sisanya pelaku menggunakan uang tersebut untuk berfoya-foya di cafe. Pelaku diketahui merupakan resedivis kasus pencurian, yang sudah 5 kali ditangkap polisi.

"Meskipun ditangkap di Mengwi, kami tetap lalukan pemberkasan untuk TKP di Klungkung. Untuk selanjutnya kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Klungkung," tegas Sadiarta.

Baca Juga: Ciptakan Kamtibmas Kondusif Jelang Pemilu Serentak 2024, Polda Bali Silaturahmi Dengan Paiketan Krama Bali

Selama Operasi Sikat Agung yang yang dilaksanakan sejak 23 Februari 2023 sampai 10 Maret 2023, Polres Klungkung berhasil mengungkap 6 pelaku kejahatan pencurian.

"Berdasarkan data 2022 lalu, kasus pencurian di Kabupaten Klungkung perlu mendapatkan perhatian khusus. Dalam Operasi Sikat Agung ini, memang fokus memberantas tindak pidana pencurian seperti Curanmor, atau pencurian dengan pemberatan," ungkap Nengah Sadiarta. (*)

Halaman:

Editor: Wayan Eka Antara


Tags

Terkait

Terkini

x