Oknum Dosen Ditangkap, Lakukan Kekerasan Seksual ke Anak Laki-laki di Toilet Bandara Ngurah Rai

- 10 Januari 2023, 16:07 WIB
Ilustrasi Oknum Dosen Ditangkap, Lakukan Kekerasan Seksual ke Anak Laki-laki di Toilet Bandara Ngurah Rai
Ilustrasi Oknum Dosen Ditangkap, Lakukan Kekerasan Seksual ke Anak Laki-laki di Toilet Bandara Ngurah Rai /pixabay.com

Dewatahits.com- Oknum Dosen salah satu Universitas Swasta berinisal FBS harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya, pria asal NTT itu dilaporkan melakukan kekerasan seksual terhadap anak laki-laki berusia 13 tahun di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Kepolisian dari Polda Bali bahkan telah menetapkan FBS sebagai tersangka dalam peristiwa itu.

 “Tersangka diduga melakukan pidana pencabulan anak di toilet Bandara, dan kami sudah melakukan gelar perkara, dan FBS ditetapkan sebagai tersangkanya,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu, Selasa (10/1/2023).

Peristiwa dugaan pelecehan seksual itu terjadi di dalam toilet Gate 3, keberangkatan domestik, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Rabu 4 Januari 2023 sekitar pukul 16:00 WITA.

Baca Juga: Yakin Lolos ke Final, Park Hang Seo Utus Asisten Pelatih Intip Kekuatan Malaysia dan Thailand 

Ayah korban asal Tangerang Banten, langsung membuat laporan ke SPKT Polda Bali atas dugaan pelecehan seksual ini.

“Saat ini Unit PPK Polda Bali sudah memeriksa korban, dan dalam penanganan kasus ini, penyidik tidak gegabah dan serta merta menahan tersangka berinisial FBS yang menurut identitas sementara adalah seorang dosen,” papar Bayu.

Baca Juga: Park Hang Seo Puji Shin Tae Yong, Merasa Bangga Pelatih Asal Korsel Majukan Sepak Bola Asia Tenggara

Unit PPA melanjutkan kasus ini ke tingkat penyidikan berdasarkan laporan kepolisian Nomor: LP/B/07/I/2023/SPKT/POLDA BALI, tanggal 4 Januari 2023, tentang tidak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E Jo. Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun tentang perlindungan anak. 

Identitas tersangka yakni FBS berasal dari Raja, Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo, NTT. 

Baca Juga: Indonesia Ditahan Imbang Vietnam Pada Semi Final Piala AFF, Pertandingan Kian Sulit Pada Leg Kedua

Tersangka kelahiran 4 April 1985 ini saat ini masih sebagai dosen di sebuah kampus di Desa Rada Mata, Kecamatan Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya Nusa Tenggara Timur.

Dijelaskan, kronologis kejadiannya adalah Saat itu pelapor atas nama SD bersama dengan istri dan anak (korban) yang bernama SK berada di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali untuk melakukan penerbangan dari Denpasar menuju ke Jakarta. 

Sekitar pukul 16.00 Wita, korban anak di bawah umur yang bernama SK (13 tahun) pergi ke kamar mandi untuk buat air kecil. Saat itu lah ia mendapatkan perlakuan kekerasan seksual dari FBS. ***

Editor: Wayan Eka Antara


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x